Pro Kontra UKK Kopma



Berdasarkan surat edaran Kopma nomor 05/V/KOPMA/2022 memperhatikan surat ketua STAI no 005/X/20/K.7/IV/2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Edaran Keanggotaan Koperasi Mahasiswa Syubbanul Ghoni Al-Mubarok. Perihal Koperasi yang isinya mewajibkan seluruh mahasiswa STAI Al Muhammad Cepu untuk menjadi anggota kopma berbuah pro kontra. 

Menurut ketua kopma, Lutfiah Chairunnisa kopma didirikan dengan tujuan untuk menyejahterakan dan memudahkan anggota koperasi dalam menyimpan dan mengelola keuangan. Selain itu, dengan adanya simpan pinjam dapat memberikan manfaat kepada anggota, misalnya dalam menalangi biaya UAS dan peminjaman lainnya dengan syarat tertentu sesuai kesepakatan. 


Kemudian dia mengungkapkan bahwa alasan semua mahasiswa diwajibkan menjadi anggota kopma adalah membantu dan memudahkan mahasiswa aktif maupun tidak aktif dalam organisasi sebagai persyaratan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) karena di kampus kita ini tidak semua mahasiswa mengikuti keorganisasian dan terutama yang cabang karena ada juga mahasiswa yang hanya numpang nama dan kuliahnya ketika UAS saja. Syarat kelulusan adalah harus memiliki SKPI, salah satunya dapat dikeluarkan oleh koperasi mahasiswa ini, minimal 1 SKPI. Koperasi Mahasiswa ini menjamin mengeluarkan sertifikat bagi anggotanya ketika sudah semester 8 nanti sebagai syarat kelulusan.

Ketua kopma juga menjelaskan jika mahasiswa tidak mau bergabung dengan kopma maka sesuai surat edaran, tidak bisa mengikuti UAS. 


Sedangkan tanggapan Presiden BEM Lukman Hakim, "Kekuatan dari kopma itu bertumpu pada anggota, semakin banyak anggota maka Kopma semakin kuat. Kopma itu Unit Kegiatan Khusus jadi, ketika mahasiswa tidak di tekankan dengan sesuatu yang vital mereka tidak sadar dan lebih acuh serta tidak mau tahu. 


Miftah Khoirun Najib selaku ketua DPM berpendapat "Rencana yang baik pun belum tentu diterima oleh semua orang, pro dan kontra pasti ada, mungkin sosialisasinya yang kurang maksimal, sehingga informasi yang diberikan juga tidak tersampaikan secara menyeluruh, akhirnya mahasiswa kaget ketika surat itu beredar, dan kurangnya kepercayaan mahasiswa terhadap kopma juga menjadi penyebab mahasiswa kontra terhadap kebijakan  kopma" tuturnya. 


Lain halnya dengan pendapat salah satu mahasiswa semester 6 yang kontra dengan kebijakan tersebut, dengan alasan waktu yang terlalu mepet dengan UAS serta memberatkan bagi Mahasiswa semester tua. 


Bagaimana pendapat sahabat - sahabat jurnalis sendiri tentang surat edaran yang mewajibkan seluruh mahasiswa menjadi anggota kopma tersebut? Tulis pendapat kalian dikomentar yaaa..

Komentar

  1. Melihat nama kopma. Koperasi mahasiswa... Berarti urgent adalah koperasi. Jadi sistem dan fungsinya ya koperasi... Yang orientasinya keanggotaan ke mahasiswa.

    BalasHapus
  2. Mohon di tinjau kembali, karena untuk peraturan yang mewajibkan setiap mahasiswa menjadi anggota akan sangat memberatkan SEKALI. Karena hal tersebut bersamaan dengan adanya pembayaran uas. Jangan sampai tujuan kopma yang harusnya meringankan mahasiswa tetapi malah memberatkan di karenakan pemaksaan menjadi anggota dengan biaya administrasi tertentu tersebut.🙏

    BalasHapus

Posting Komentar